Raja Palsu Caruban Nagari Versi PKRI/DAN Dibubarkan

Wisata & Budaya175 Dilihat

KILASCIREBON.COM – KALIWEDI, Seorang yang mengaku Raja di Cirebon bernama Muslimim dengan gelar Raja Caruban Nagari  Pangeran Macan Putih yang ditunjuk dan diangkat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia / Dewan Adat Nasionsl ( LSM PKRI/DAN) di desa Wargabinangun Kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon, kemarin digrebeg dan disidang oleh aparat setempat dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI, unsur kesultanan Cirebon dan masyarakat setempat.

Menurut Darsika saksi mata warga Gegesik, mengatakan bahwa Muslimin Raja palsu yang mengaku Raja Caruban Nagari bergelar Pangeran Macan Putih itu dipaksa oleh pihak Polsek Setempat atas dorongan masyarakat dan utusan dari Kesultanan Cirebon untuk menurunkan papan nama serta atribut yg bertuliskan Kerajaan serta Keraton Caruban Nagari.

Menurut Siswoyo, panglima Laskar Macan Ali Kota Cirebon yang juga Pengawal utama Sultan Kanoman XI Cirebon Sultan M.Saladin menerangkan bahwa Muslimin sejak 5 tahun lalu mengikrarkan diri menjadi Raja dan rumahnya berukuran 150 m2 diakuinya sebagai Keraton dengan nama Kerajaan Caruban Nagari yang diangkat oleh salah satu LSM di jakarta.

“Karena tidak sesuai dengan peraturan UU NKRI dan pepakem serta adat istiadat berdirinya suatu kerajaan atau kesultanan terutama di Cirebon, maka kami dari Laskar Kesultanan yang bertugas menjaga tatanan kelungguhan punya kewajiban menertibkannya. Apalagi ini Raja Palsu yang tidak jelas sejarahnya,” ujar Siswoyo didampingi Pangdam LMA kabupaten Cirebon Arya Nurjati.

Sementara itu, ahli naskah dan kitab kuno dari kesultanan Cirebon, m. Mochtar Zaidin yang juga hadir dalam “persidangan” Raja Palsu bentukan LSM PKRi/ DAN menjelaskan bahwa untuk menjadi Raja atau Sultan dan sebuah kerajaan ada beberapa aturan atau pepakem yang baku di Jawa Barat. Yaitu dengan persyaratan baik individu, topografi, silsilah/nazab serta didukung dengan sejarah otentik dan diakui oleh negara.

“Setelah indonesia merdeka dan menjadi NKRI, sudah tidak ada lagi pembentukan atau berdirinya kerajan baru. Yang ada adalah kerajaan atau kesultanan yang masih berdiri kokoh sisa sebelum Indonesia merdeka, itu yang diakui pemerintah. Ini apalagi yang tidak jelas sejarah kerajaannya, nasab nya sampai keberadaan dan kelayakan keratonnya dan dikukuhkan oleh sebuah LSM. Jelas jni menyimpang sekali,” ujar M. Muhktar Zaidin kepada KILASCIREBON.COM.

Di tempat yang sama DR. Tendy pengajar dari Universitas Indonesia yang khusus diundang oleh pihak kesultanan Cirebon dalam forum klarifikasi antara Muslimin Raja palsu dengan tim dari Kesultanan Cirebon, menerangkan bahwa dari hasil investigasi dan observasi baik real di lapangan, buku sejarah dan kitab atau naskah kuno yang berada di Keraton Cirebon maupun Arsip negara, ternyata Tidak ada sebuah kerajaan di Indonesia bernama Kerajaan Caruban Nagari.

“Ini sudah pemutar balikan fakta, pembohongan publik dan pemalsuan sejarah yang sangat merugikan bukan saja kesultanan tetapi bangsa dan masyarakat. Dalam hal ini harusnya aparat dan penerintah mengudut tuntas secara hukum, termasuk LSM yang mendukungnya. Ini sangat bahaya sekali bagi kelangsungan sejarah terkait dari setiap jaman terutama sebelum Indonesia Merdeka,” ujar DR Tendi didampingi Elang Nanang ahli naskah sejarah Cirebon.

Dalam “sidang klarifikasi tersebut hadir dari pihak Muslimin yang Raja palsu perwakilan dari LSM PKRI/DAN jawa barat, penasehat hukumnya serta seorang yang mengaku Senopatinya bernama Muklas Amangkurat.

Sedangkan dari Pihak Kesultanan Cirebon, diwakilkan oleh Prabu Diaz dari Pengguron Kesultanan, Ratu Ida Cakraningrat cucu Sultan Sepuh XII Cirebon, Panglima Laskar Macan Ali (LMA) Kalimantan Mr. Mirza SH, Panglima LMA kabupaten Cirebon Suyatno Arya Nurjati, Para petinggi LMA serta seratusan Laskar Macan Ali Kesultanan Cirebon.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat, Kapolsek, Danramil, tokoh masyarakat, Kepala desa Wargabinangun, pejabat Kesbangpolinmas kabupaten Cirebon, aparat polri dari polres cirebon dan aparat TNI. Setelah dilakukan dialog bersama disepakati oleh semua pihak, dilakukan pencopotan papan nama, atribut serta simbol kerajaan palsu yang dipimpin oleh Kapolsek setempat disaksikan Warga desa.

Pencopotan atribut kerajaan dan raja yang ternyata palsu itu, dikarenakan telah meresahkan masyarakat, menyimpangkan sejarah dan memalsukan nazab serta telah melakukan penghinaan kepada pihak tertentu dan dinyatakan tidak sah.
(bdl)