Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Arteria Dahlan menyatakan pansus sudah bergerak menindaklanjuti hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap dugaan penyimpangan anggaran di KPK.
“Terhadap temuan BPK itu, pansus sudah meminta kepolisian untuk mencermati dan mengkaji, melakukan penyelidikan serta penyidikan, apakah ada tindak pidana termasuk korupsi didalamnya?,” kata Arteria, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Senin (24/7/2017).
Karena itu ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, pansus mempersilahkan kepolisian bekerja sesuai hak dan kekuasaan serta kewenangan yang dimiliki Polri berdasarkan undang-undang, tanpa pandang bulu.
“Kami berpesan, tidak ada satu pun lembaga yang diperlakukan khusus, karena semua warga negara bersamaan kedudukannya di mata hukum,” tegas anggota Komisi II DPR ini.
Negara ini, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur VI itu, adalah negara hukum, maka semua lembaga negara wajib menjalankan fungsi pemerintahan berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pria berdarah Minang ini menegaskan Pansus Angket KPK sudah mendapatkan laporan pemeriksaan KPK tahun 2006-2016. Khusus tahun 2015-2016, BPK memaparkan lebih detail termasuk temuan dugaan penyimpangan oleh BPK yang belum ditindaklanjuti oleh KPK.
“Atas temuan-temuan tersebut terhadap lembaga negara dan kementerian secara yuridis telah dibawa ke proses hukum, yang bisa ditindaklanjuti KPK atau kejaksaan,” kata Arteria sembari berharap supaya tidak ada diskriminasi hukum dalam menangani temuan BPK atas penyimpangan anggaran.
Untuk diketahui, dari hasil audit investigasi BPK terhadap KPK, telah ditemukan penyalagunaan keuangan negara sebesar Rp 185.845.828 oleh AS dan NB merupakan kerugian keuangan negara secara nyata, jelas dan terang menurut hasil audit LHP BPK Tahun 2015 berdasarkan Laporan Nomor: 6c/HP/XIV/05/2016 tanggal 20 Mei 2016.
BPK berpendapat bahwa hasil audit atas kegiatan lawful interception di KPK perlu dilaksanakan secara akuntabel oleh suatu peer review dari lembaga penegak hukum sejenis sesuai dengan praktik-praktik terbaik internasional (international best practices). Salah satu kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja KPK Tahun 2009 sampai dengan 2011 oleh BPK Nomor: 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.
Selain itu, juga ditemukan terjadinya penyimpangan pembangunan gedung KPK berupa mark up sebesar Rp 655.300.000 sehingga PT. HK harus mengembalikan ke negara kelebihan tersebut dengan dipotong dari tagihan terakhir. Laporan BPK Nomor: 6c/HP/XIV/05/2016 tanggal 20 Mei 2016. (zul)