BALI- Pemilik akun Donald Bali dibekuk Tim Unit Cyber Direktorat Reskrimasus Polda Bali pada Jumat (21/7) lalu. Pria yang berinisial DIS (39) ini, diketahui menyebar sejumlah video yang dinilai menistakan salah satu agama melalui akun chanel Youtube miliknya. Video tersebut diperkirakan sebanyak 12 buah yang kini telah tersebar luas di social media.
Kasubdit II Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Nyoman Resa, didampingi Kanit Cyber Crime Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra mengatakan, pelaku DIS telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi berupa ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan terhadap individu maupun kelompok tertentu.
“Jadi dia mengunggah (video), sehingga bisa dikatakan dia melakukan penistaan agama tertentu yang sah di Indonesia. Jelasnya Rabu (26/7).
Reskrimsus Polda Bali juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah HP merk Vivo berwarnah putih dan satu buah kartu Indosat dan Kartu SD.
“Pasal yang disangkakan terhadap DIS adalah pasal 28 ayat 2, pasal 45a, nomor 19 tahun 2016 atas dasar UU 11 2008 tentang tentang tindak pidana transaksi dan informasi atau ITE .“ ujar mantan Kapolsek Kuta itu. (dal)