Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi’ Munawar mengecam tindakan Polisi Israel yang telah menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem dan melarang warga Muslim Palestina salat Jumat di masjid tersebut.
“Tindakan penutupan dan pelarangan salat Jumat di Mesjid Al Aqsha jelas tidak bisa dibenarkan, karena menghalangi umat Islam untuk beribadah dan berziarah ke tempat suci tersebut,” kata Rofi’ dalam rilisnya yang disampaikan kepada media pada Senin (17/7) di Jakarta.
Diberitakan, sejak 14 Juli yang lalu, Israel melakukan penutupun Mesjid Al Aqsha menyusul dua polisi Israel yang ditembak mati oleh tiga pria. Meskipun selepas itu seluruh pelaku ditembak mati.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, penutupan mesjid Al Aqsha karena alasan keamanan merupakan tindakan berlebihan dan melanggar hak azasi manusia (HAM), khususnya masyarakat Palestina dalam menjalankan keyakinannya. Terlebih Masjid Al Aqsha merupakan tempat suci yang menjadi salah satu destinasi ritual utama ziarah dan ibadah bagi umat Islam seluruh dunia.
“Israel harus segera mencabut kebijakan tersebut. Karena nyata-nyata telah mencederai prinsip keagamaan dan sekaligus prinsip kedaulatan. Dan itu bukan yang pertama, di bulan Ramadan lalu mereka membatasi umat Islam yang hendak beritikaf dan menjalankan ibadah di Mesjid Al Aqsha,” ungkapnya.
Padahal lanjutnya, sudah banyak kecaman terkait keberadaan serta penguasaan Israel terhadap kawasan suci Mesjid Al Aqsha. Kebijakan terbaru dari Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB atau UNESCO telah mengeluarkan resolusi yang menegaskan kembali tidak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang didudukinya selama ini.
“Dan tidak terhitung berapa kali Israel tidak mematuhi resolusi yang di keluarkan PBB, tanpa ada sanksi dan tindakan apa-apa” imbuh wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII itu. (zul)