Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi Masinton Pasaribu menyatakan pemanggilan Yulianis ke DPR hanya terkait dengan proses pemeriksaan dirinya di KPK sebagai saksi kunci yang pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi Hambalang.
“Kami ingin menggali dan mendalami proses dia diperiksa KPK dulu. Tidak ada yang ditutupi karena pertemuan berlangsung secara terbuka,” kata Masinton, di sela-sela rapat Pansus KPK dengan Yulianis, di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (24/7/2017).
Asas keterbukaan ini lanjut anggota Komisi III DPR RI ini, untuk memberi ruang agar publik tahu apa yang sesungguhnya terjadi terhadap orang-orang yang pernah diperiksa lembaga antirasuah itu.
“Nanti semua informasi dari Yulianis akan didalami perkembangannya dalam rapat-rapat berikutnya tegas dia.
Menjawab pertanyaan, apakah pemanggilan ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, Masinton membantahnya. “Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan di KPK. Silahkan KPK berjalan, sudah kami buktikan, Pansus bekerja dalam konteks pengawasan penyelidikan terhadap pelaksanaan perundang-undangan,” ujar dia.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menambahkan, setelah Yulianis dihadirkan tidak tertutup kemungkinan memanggil saksi-saksi atau terpidana lainnya.
“Kita lihat perkembangannya, kalau memang perlu menghadirkan Nazaruddin atau Pimpinan KPK sebelumnya, kenapa tidak? Makanya ini kita dalami dan kita selidiki dulu, nanti akan ditentukan siapa yang akan dipanggil berikutnya,” imbuh dia. (zul)