Politikus PKS: Pemerintah Jangan Asal Blokir

Ragam86 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai pemerintah belum membuat aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang spesifik mengenai pemblokiran atas sebuah situs atau aplikasi berbasis elektronik.

Sepanjang PP terkait belum ada menurut Sukamta, maka setiap pemblokiran situs akan memunculkan kegaduhan dari pada penyelesaian tuntas.

“Pemerintah katanya akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme”, kata Sukamta, lewat rilisnya, Senin(17/7/2017).

Menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6) lanjutnya, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Yogyakarta itu, pemerintah diamanatkan agar membuat PP.

“Saya kira, tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku,” tegas dia.

Mestinya kata Sukamta, ada pembinaan dulu. Pemblokiran bisa jadi jalan terakhir setelah pembinaan dan peringatan sudah dilakukan tapi tidak membawa hasil. “Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan, ini berpotensi disalahgunakan dan dapat mengancam berdemokrasi negeri kita”, tuturnya.

Selain itu menurut Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu, isu pemblokiran situs jejaring asing ini mestinya menjadi momentum untuk mengembangkan industri TI nasional. “Ini penting dilakukan supaya kita tidak bergantung kepada aplikasi asing, seperti di China yang punya aturan ketat tetapi di sisi yang lain mendorong industri TI maju pesat,” imbuh Sukamta. (zul)