Senator Asal Maluku Minta Petahana DPD Tak Diverifikasi

Ragam60 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Dalam Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ditetapkan bahwa partai politik yang kini ada di DPR dan lolos dalam Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi untuk ikut sbagai peserta Pemilu 2019 nanti.

Verifikasi menurut anggota Pansus RUU Pemilu, Nizar Zuhro, hanya dilakukan bagi partai politik pendatang baru sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI dan PBB ujarnya, juga tidak perlu diverifikasi karena sudah sebagai peserta Pemilu 2014 yang lalu.

Menyikapi pernyataan Nizar tersebut, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Profesor John Pieris juga menuntut agar anggota DPD petahana juga tidak diberlakukan verifikasi.

“Karena partai politik lama tidak perlu verifikasi lagi, maka petahana anggota DPD tidak perlu pula diverifikasi kembali,” kata John, di Gedung DPD RI, kompleks Parmen, Senayan Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Lebih lanjut, Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI ini mengungkap betapa sulitnya mengambil keputusan di lembaga perwakilan daerah itu.

Kalau di DPR kata John, jumlah fraksi hanya 10. “Kalau di DPD semua anggotanya yang berjumlah 132 itu masing-masing memerankan diri sebagai ketua merangkap sekretaris dan bendahara fraksi,” imbuhnya.

Fakta ini menurut senator dari Provinsi Maluku itu yang menyulitkan DPD mengambil keputusan. “Ujung-ujungnya selalu votting untuk menambil apa pun keputusan,” imbuh John. (zul)