DPR: Pemerintah Sadar Betul KPK Wajib Diawasi, Uji Materi Harus Ditolak MK

Ragam66 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan sikap Pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap keberadaan Pansus Hak Angket KPK sangat beralasan.

Salah-satunya menurut Fahri, tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawasi.

“Pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR, termasuk di dalamnya penggunaan Hak Angket,” kata Fahri, di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Oleh sebab itu ujar Fahri, sudah selayaknya MK menolak uji materi tidak saja karena secara material salah, tetapi juga secara formal, pegawai KPK tidak punya legal standing.

“Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik,” pungkasnya.

Komentar