Jakarta, Liputan.co.id – Sekitar 350 Guru Besar di Indonesia tercatat telah menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan menolak Panitia Khusus Angket DPR RI untuk KPK.
Masalahnya menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Syaiful Bakhri, latar belakang disiplin ilmu para Guru Besar pendukung lembaga antirasuah itu tidak relevan.
“Sebanyak 350 Guru Besar pendukung KPK itu antara lain profesor dari disiplin ilmu hewan, pertanian dan biologi,” kata Syaiful, di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Di sisi lain lanjutnya, profesor dengan latar belakang disiplin ilmu hukum tidak mau masuk dalam wilayah dukung mendukung.
“Kami para profesor yang punya ilmu hukum dan tata negara tidak mau masuk dalam wilayah dukung mendukung,” tegasnya.
due proses of law, equality before the law apalagi asas presumption mana yang ditegakkan KPK?. “Proses yang terjadi adalah bersama media massa KPK menghakimi orang,” pungkasnya. (zul)