Lagi! Setya Novanto Nyatakan Apresiasi Polri

Ragam81 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menyampaikan apresiasi kepada aparatur Polri yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88. Apresiasi Ketua DPR kali ini terkait dengan aksi sigap Densus 88 dalam menangkap terduga teroris di Tangerang Selatan (Tangsel) hari ini.

“Kita mengapresiasi aksi sigap aparat keamanan yang menunaikan tugasnya dengan responsif. Mereka seolah tidak pernah tidur dan selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kita, Rakyat Indonesia. Meski kita juga tetap berharap berbagai kebijakan yang sifatnya preventif dan terfokus pada tindakan pencegahan harus tetap gencar dilakukan,” kata Novanto, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Novanto mengaku cukup terkejut dengan penangkapan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 di sebuah perumahan di Tangsel pagi tadi. Bahkan kabarnya rumah tersebut disewa dengan harga Rp 35 juta setahun. “Ini menunjukan bahwa sel-sel teroris telah menyentuh semua level masyarakat. Tidak hanya kalangan biasa, namun juga kalangan menengah hingga atas,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut dia, teroris bukan hanya sekedar persoalan ekonomi, melainkan juga persoalan ideologi. Dengan kata lain, terorisme bukan semata persoalan pidana dan ekonomi semata, namun juga cara pandang, paradigma dan ideologi dalam memandang fenomena sosial-kemasyarakatan.

“Oleh karena itu saya meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, khususnya DPR dan Pemerintah untuk menggalakkan aksi-aksi pencegahan. Kita tidak lagi bisa menunggu kejadian teror berlangsung di depan mata, lalu ditindak. Kita perlu menggalakkan kinerja lembaga-lembaga sosial masyarakat maupun lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah untuk gencar melakukan program-program deradikalisasi,” harapnya.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Golkar ini meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Terorisme di masa sidang yang akan datang. Melalui undang-undang yang baru dan ‘update’ ini, semua pihak terkait mampu merespons pola-pola non-konvensional yang dilakukan oleh mereka yang terlibat dalam aksi teror. Melalui UU ini pula Negara mampu menutupi berbagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh para teroris.

Keterangan dari pihak kepolisian, terduga teroris ini merupakan salah satu penyandang dana. “Dengan demikian, sudah pada tempatnya kita mendukung aktivitas seluruh instrumen negara dalam melihat tindak-tanduk pelaku teror, baik terhadap jaringan ideologi yang tersalurkan melalui media sosial, media komunikasi teknologi informasi (TI), hingga lalu lintas dana yang mengalir kepada pihak-pihak yang ditengarai dimanfaatkan untuk mendukung aksi terorisme,” pungkasnya.