Jakarta, liputan.co.id – Mantan hakim Syarifudin Umar mendatangi Komisi III DPR untuk mencari keadilan atas dirinya yang diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan kasus suap.
“Saya ke sini hanya ingin meyakinkan diri saya bahwa keadilan masih ada di negeri ini, perjuangan yang tidak pernah putus bagi seseorang yang berprofesi sebagai pengadil (hakim),” kata Syarifuddin, di depan Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung Nusantara I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dia jelaskan, pencarian keadilan itu dilakukannya karena diyakini banyak rekayasa oleh KPK. Mulai penangkapannya, prosesi persidangan yang mengungkap banyak kejanggalan, hingga perbandingan tuntutan 20 tahun tetapi vonis majelis hanya empat tahun.
“Alhamdulillah, praperadilan atas penangkapan saya dikabulkan mulai tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), banding (Pengadilan Tinggi Jakarta), kasasi dan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung,” ujarnya, seraya menunjukan berkas-berkas bukti kepada publik dan Komisi III serta Pansus KPK.
Menanggapi ini, anggota Pansus KPK, Arteria Dahlan mengungkapkan kegeramannya dan menyebut bahwa Syarifudin Umar sebagai ‘korban target’ KPK dan bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Alasannya, Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) KPK untuk memeriksa Syarifudin Umar tertanggal 29 April 2011 dengan dasar pesan singkat (Short Message System) tertanggal 4 Mei 2011.
“Jadi, beliau (Syarifudin Umar) sudah ditarget KPK, bukan OTT. Mosok, Sprindik (29 April 2011) mendahului dasar penyelidikan yaitu SMS (4 Mei 2011),” tegasnya.
Tetapi, apa pun lanjutnya, kesaksian ini justru semakin membuka dan penyemangat Pansus KPK khususnya dan Komisi III umumnya untuk mengaudit kinerja KPK.
Syarifudin Umar ditangkap KPK sesaat dituding menerima suap Rp 250 juta sebagai hakim pengawas atas kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) oleh kurator Puguh Wirawan. Jaksa KPK menuntut 20 tahun tetapi majelis hakim PN Jakarta Selatan memutus empat tahun.
Praperadilan yang diajukan Syarifudin Umar terhadap KPK dimenangkan semua tingkat peradilan termasuk MA pada 13 Maret 2014 pimpinan Valerie JL Kriekhoff beranggotakan Syamsul Ma’arif dan Hamdan Zulfa dengan mengabulkan ganti rugi materil Rp 100 juta dan mengabaikan immateriil Rp 5 milyar.