Pansus Sebut Ada Bukti Kegiatan KPK Bahayakan Fisik dan Nyawa

Ragam61 Dilihat

Pansus Sebut Ada Bukti Kegiatan KPK Bahayakan Fisik dan Nyawa

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengatakan dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Akibatnya menurut Misbakhun, terjadi pengabaian prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi para pihak yang menjalani proses pemeriksaan. “Didapatkan berbagai praktik tekanan, ancaman bujukan dan janji-janji,” kata Misbakhun di Media Center DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/8).

Sejak efektif bekerja pada 4 Juli hingga pertengahan Agustus 2017 ini lanjutnya, Pansus KPK telah melakukan serangkaian kegiatan diantaranya menerima pengaduan berbagai profesi, kunjungan ke Kejaksaan Agung dan Polri serta Lapas Sukamiskin dan mendapatkan beberapa temuan.

“Bahkan, didapatkan bukti bahwa dalam pelaksanaan fungsinya, KPK melakukan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Lalu pencabutan BAP di persidangan, kesaksian palsu yang direkayasa. Karena itu ke depan hal-hal itu perlu dibenahi,” tegas dia.

Demikian juga dalam menjalankan fungsi koordinasi. Menurut Misbakhun, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara penegak hukum. “KPK lebih mengedepankan praktik penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada politik pencegahan,” tegasnya.

Sedangkan dalam fungsi supervisi lanjutnya, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibanding dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi kepolisian dan kejaksaan.

“KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada fungsi koordinasi dan supervisi, adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan lebih pada fungsi berikutnya (trigger mechanism),” imbuh Misbakhun.

Komentar