Patrialis Akbar: Tuntutan Jasa Terkesan Dipaksakan

Ragam81 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Terdakwa Patrialis Akbar menyatakan tuntutan Jaksa terhadap dirinya dengan pidana penjara 12,5 tahun terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. Sebab menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu, Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan selama persidangan.

“Dari semula, saya yakin, Jaksa tidak akan bisa membuktikan dakwaannya dan itu terbukti dari tuntutan Jaksa. Semula dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuduh saya menerima USD 70 ribu, SGD 200 ribu, serta Rp 4.043.195. Namun dalam tuntutannya hanya tinggal 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195 saja,” kata Patrialis, ketika membacakan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dakwaan maupun tuntutan Jaksa lanjutnya, lebih banyak berangkat dengan berbagai asumsi, perkiraan-perkiraan, bahkan mengada-ada, merangkai sesuatu cerita yang tidak didasarkan pada fakta persidangan atau memutarbalikkan fakta seakan-akan bisa mengandung kebenaran.

Terkait uang 10 ribu dolar AS yang dituduhkan Jaksa kepadanya, mantan Menkumham ini mengakui bahwa dia memang menerima uang tersebut dari Kamaluddin. Tapi uang tersebut merupakan pembayaran hutang Kamaluddin kepadanya sebesar Rp 120 juta. Bukti hutang Kamaluddin tersebut ditunjukan Patrialis dengan bukti transfer sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 9 Agustus 2012, 20 Mei 2013 dan 6 Mei 2014.

Saat menerima uang dari Kamaluddin, dia sudah menanyakan apakah uang itu untuk membayar hutang? “Kamaluddin menjawabnya untuk membayar hutang,” kata Patrialis, sembari menambahkan bahwa dia tidak mengetahui bahwa uang pembayar hutang tersebut berasal dari Basuki Hariman.

Mengenai uang Rp 4.043.195 yang dituduhkan Jaksa untuk pembayaran kegiatan golfnya yang dibayai Basuki, Patrialis mengatakan bahwa untuk biaya golf dibiayainya sendiri dengan menitipkan uang Rp 1 juta kepada Kamaluddin.

“Tidak benar uang sebesar Rp 4.043.195 digunakan untuk membayar kegiatan golf saya karena saya membayar sendiri kegiatan golf dan makan saya di Royal Jakarta Club,” terang Patrialis.

Menurut Patrialis, perbuatan Kamaluddin tidak serta-merta dapat dianggap sebagai perbuatan dirinya. Karena tidak ditemukan adanya kesepahaman antara dirinya dengan Basuki Hariman. Karena itu kata Patrialis, peristiwa tersebut bukan delik suap antara dirinya dengan Basuki, tetapi perbuatan memperdagangkan pengaruhnya yang dilakukan Kamaluddin.

Selain itu, Patrialis juga mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dirinya karena tidak memenuhi empat kriteria OTT yang diatur dalam KUHAP. Pada saat dirinya ditangkap KPK, tidak ditemukan barang bukti seperti yang dituduhkan Jaksa.

Karena merasa tidak bersalah, Patrialis meminta Majelis Hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, diputus dengan putusan bebas, memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya serta mengembalikan semua barangnya yang disita KPK.

Komentar