Jakarta, liputan.co.id – Ada empat aspek dalam penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terhadap tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat aspek tersebut menurut Ketua Pansus KPK, Agun Gunandjar Sudarsa yaitu aspek Kelembagaan, Kewenangan, Tata kelola SDM dan Tata kelola Anggaran.
Dalam penyelidikan Tata kelola SDM ujar Agun, termasuk prilaku semua unsur aparatur KPK, mulai dari Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, wadah pegawai, hingga semua pihak SDM terkait.
“Apakah KPK itu dikelola dengan baik dan benar sesuai UU KPK dan UU di bidang kepegawaian lainnya,” kata Agun lewat rilisnya, Jumat (22/9/2017).
Pansus lanjut Agun, juga menyelidiki, bagaimana dengan prilaku manusia-manusianya, apakah patuh kepada UU dan Etik didalamnya. Ini penting terkait dengan Integritas, Moralitas dan kompetensi profesinya.
“Jadi tidak benar, kalau dikatakan Pansus mengada-ada atas adanya sejumlah temuan yang terkait dengan unsur pimpinan. Bahkan yang terkait dengan prilaku beberapa penyidik, Jaksa, pegawai pun sudah ada temuan temuannya,” ungkap anggota Komisi III DPR itu.
Disinilah ujar Agun, pentingnya KPK untuk hadir di Pansus DPR, guna mengklarifikasi dan menguji kebenaran temuan temuan tersebut. “Sehingga tidak selalu berpolemik di media, datang saja, kita duduk bersama dengan saling menghargai dan menghormati tugas dan wewenang kita masing masing,” saran Agun.