Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Sareh Wiyono menilai proyek pembangunan Meikarta oleh Lippo Group melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pelanggaran tersebut ujarnya, merupakan tindak pidana. Jadi pemerintah harus bertindak tegas segera hentikan pembangunan properti Meikarta.
“Saya dan Partai Gerindra siap mengawal proses hukum untuk Meikarta ini sampai kemana pun,” kata Sareh, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Pernyataan tersebut lanjut dia, juga sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi.
“Kemarin Komisi II DPR RI secara khusus membahas pembangunan properti Meikarta ini dalam rapat dengar pendapat. Saya sudah sampaikan itu,” tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu juga mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus Meikarta ini. “Sebab ada kesan sepertinya ada pihak-pihak tertentu mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini,” imbuhnya.
Komentar