Begini Anjuran Jimly Asshiddiqie Kepada MK

Ragam84 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Profesor Jimly Asshiddiqie menganjurkan Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengeluarkan putusan terkait uji materi status keabsahan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Sebab menurut Jimly, masa tugas Pansus tersebut sudah akan berakhir, sementara pimpinan KPK belum mau memenuhi undangan datang ke DPR untuk dimintai keterangan oleh Pansus KPK karena harus menunggu putusan MK.

“Saya dengar, sidangnya sudah, kenapa lama-lama ini kan masalah genting?,” kata Jimly usia menggelar pertemuan dengan Pansus KPK, di kantor ICMI, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Selain menganjurkan MK segera mengeluarkan putusan, mantan Ketua MK ini juga menyarankan Pansus mengirim surat kepada MK untuk memohon prioritas penyelesaian perkara tersebut.

“Boleh juga Pansus bertulis surat ke MK memohon agar perkara uji meteri itu diprioritaskan keputusannya,” ujar Jimly.

Terakhir, Jimly mengingatkan KPK, kalau MK nanti sudah mengeluarkan putusan, penuhi saja dipanggil Pansus itu.

Selain Ketua Pansus Angket KPK, pertemuan dengan Jimly juga juga dihadiri antara lain oleh Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu dan para anggotanya yaitu Henry Yosodiningrat, Anas Thahir, Taufiqulhadi.

Komentar