Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dan Fadli Zon bersama sejumlah anggota DPR menerima perwakilan Aksi Massa 299 yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan menentang kebangkitan komunis.
Kepada perwakilan massa, Agus Hermanto tegas mengatakan DPR menentang dan mewaspadai bahaya laten komunis di Indonesia karena bertentangan dengan ideologi Pancasila dan konsep demokrasi di Indonesia.
“Sangat bertentangan, terlebih aturan perundang-undangan seperti TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966,” kata Agus, saat menerima delegasi massa, di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (29/09/2017).
Ketetapan MPRS nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ujar Agus, masih berlaku. TAP MPRS lanjutnya, merupakan dasar hukum yang sangat kuat dan kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Karena itu, segala paham yang berbau komunis merupakan hal yang terlarang.
“Sampai saat ini, TAP MPRS masih berlaku dan tidak pernah dicabut. Maka seluruh tatanan hukum perundang-undangan dibawahnya harus tunduk mengikuti,” tegasnya.
Terkait dengan Perppu Ormas, politikus Partai Demokrat ini mengatakan, Perppu sifatnya diskresi dari pemerintah dan mempunyai jangka waktu hingga diambil keputusan disetujui atau tidak oleh DPR. Saat ini, Perppu Ormas sudah diserahkan kepada Komisi II DPR untuk dibahas.
“Batas akhir pembahasan adalah masa persidangan sekarang ini. Akhir Oktober ini sudah harus ada keputusan, disetujui atau tidak. Nanti, posisi persisnya dari Komisi II akan menyampaikan secara persis,” jelasnya.
Komentar