“Tulisan ini saya post kembali menyambut OTT di Malang Sabtu, 16/9/2017. Ini adalah OTT ke-enam dalam sebulan ini, inilah cara KPK mengarang fiksi”.
Pagi ini kita dengar lagi KPK RI melakukan OTT di Kementerian Perhubungan.
Baru Senin lalu ada OTT KPK juga di PN Jakarta Selatan persis setelah KPK ganti rugi hakim Syarifuddin.
Setiap OTT KPK terjadi, wartawan segera mengontak Humas atau Pimpinan KPK. Umumnya mereka belum tahu.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independen.
Tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung OTT KPK bahkan tidak oleh pimpinan KPK.
Dalam konferensi pers, Humas KPK selalu mengatakan, “dilakukan setelah ada laporan masyarakat”.
Seolah menjadi sah, bahwa karena laporan masyarakat lalu sebuah pengintaian dan penyadapan dilakukan.
Maka, Jadilah isu korupsi pertama-tama pindah kepada soal uang cash. Jauh dari definisi awal korupsi.
Tapi pertunjukan uang cash pasti lebih menarik dari atraksi apa pun; mendapat perhatian masyarakat dan sukses.
Sukses diukur seperti berburu di kebun binatang atau mancing di empang ikan. Makin banyak makin sukses.
KPK akhirnya sibuk menggunakan alat sadap, mengintip dan memantau percakapan orang. Dianggap sah dan benar.
Padahal OTT adalah istilah yang janggal dan juga tidak ada dalam hukum formal atau materil.
Kita hanya mendengar berita OTT KPK, mulai dari pejabat, eksekutif, legislatif, yudikatif, swasta bahkan sampai kepala desa.
Kebenaran konsepsi OTT KPK tidak ada. O dan TT tidak berjodoh, nanti kita urai agar dunia tidak nampak kelam.
Berita OTT ini tidak hanya dikonsumsi masyarakat kota, tapi masuk sampai ke plosok desa, di atas gunung, di bawah lembah.
Menjadi biasa tiap ada pejabat yang di OTT KPK, sumpah serapah pada pejabat negara membuat masyarakat semakin antipati.
Kepercayaan pada pejabat negara telah sampai pada titik nadir, lalu kita mengutuk bangsa sendiri sebagai bangsa maling
Mari kita berfikir dengan kepala jernih, apakah OTT ini merupakan jalan penyelesaian masalah korupsi?
Bangsa kita lahir dengan prilaku luhur termasuk anti mencuri dan korupsi. Jelas terpatri dalam agama dan budaya kita.
Maka apakah benar bangsa ini adalah bangsa maling dengan fakta cerita yang dibuat oleh OTT KPK tiap hari itu?
Kita butuh pikiran tenang dan kepala dingin dalam melihat masalah korupsi. Kita perlu otak bukan otot.
KPK memakai hukum perang penuh nafsu tapi tak akan menyelesaikan masalah. Ini demokrasi. Tangan besi tak bisa lagi.
Kembali ke istilah OTT KPK, ada contradictio in terminis dalam istilah OTT yang paling marak menjadi bahasa komunikasi KPK ke publik.
Ini penting kita perjelas karena komunikasi berbasis salah paham sulitnya bukan main, apalagi basisnya paham yang salah.
Istilah OTT mengandung ambuguitas makna yang merusak tata frasa (frasiologi) bahasa Indonesia.
Dalam kaidah bahasa Indonesia, membuat frase itu tidak boleh dengan menggabungkan dua kata yang memiliki arti yang kontradikitif.
Kalimat dan atau frase harus disusun untuk merujuk pada satu makna yang jelas dan terang.
Mari kita analisis struktur dari frase OTT. Karena istilah ini bukan istilah hukum yang benar.
Pertama kata “Operasi” dalam KBBI diartikan sebagai pelaksanaan rencana yang telah dikembangkan.
Itu artinya operasi adalah sebuah tindakan yang didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan bukan mendadak.
Sementara arti Tertangkap Tangan dalam KBBI adalah “Kedapatan” waktu melakukan kejahatan atau perbuatan.
Berdasar kamus Hukum J.C.T, Tertangkap tangan sama dengan “heterdaad”, yaitu Kedapatan tengah berbuat; tertangkap basah;
Kedapatan atau ketahuan pada waktu kejahatan tengah dilakukan atau tidak lama sesudah itu diketahui orang.
Istilah KBBI ini misalnya merujuk pada maling jemuran, yang sering kedapatan dan lalu diteriaki orang.
Lalu bagaimana pengertian tangkap tangan dalam KUHAP sebagai peraturan hukum formil yang berlaku?
Pasal 1 butir 19 KUHAP: Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana.
…atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat.
Dari beberapa pengertian tersebut, maka Operasi dan Tangkap Tangan itu contradictio interminis.
Karena Operasi harus didahului oleh serangkain kegiatan tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.
Maka pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa “dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah,…
Maka lucu jika ada penyidik yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus
Bagaimana dia tahu bahwa di situ akan terjadi kejahatan? Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat.
Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa.
Jadi penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara.
Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT KPK karena Tertangkap Tangan dan Penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda.
Kekacauan hukumnya adalah karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.
Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas.
Dan dalam hal penangkapan penyelidik tidak punya kewenangan menangkap tanpa izin penyidik.
OTT KPK di BPK beberapa saat yang lalu tidak ada polisinya. Mereka yang datang motifnya menjebak.
Pemberi suap dan pegawai KPK kumpul di lobby dan naik lift yang sama lalu duduk di ruang tunggu yang sama.
Karena kalau bukan penjebakan maka seluruh pegawai KPK yang datang itu sebetulnya melakukan pidana omission. Alias Pembiaran.
Ini mirip kelakuan polisi lalu lintas di lampu merah. Sembunyi di balik semak lalu “Hap! Kamu ditangkap!”
Jadi ada kekacauan makna, antara kata operasi dengan tertangkap tangan, juga tertangkap tangan dengan penangkapan.
Kita tutup pembahasan soal OTT KPK sebab sebetulnya akar semuanya adalah penyadapan.
Selanjutnya nanti kita bahas soal penyadapan dan Lawful Taping.
Terima kasih.
Twitter @Fahrihamzah
24/8/17
Komentar