Jakarta, liputan.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto menyatakan sprindik KPK tentang penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Setnov – panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP tak sesuai hukum.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” kata Cepi, saat membacakan putusan, di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Menurut Cepi, dengan putusan itu maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.
Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Setnov langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk.
Komentar