Jakarta, liputan.co.id – Sidang Paripurna DPR RI, yang digelar Selasa (26/7/2019) di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, akhirnya menetapkan lima nama calon anggota Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Kelima nama calon tersebut yaitu Gazalba Saleh untuk mengisi Kamar Peradilan Pidana, Muhammad Yunus Wahab untuk mengisi kamar Peradilan Perdata, Yasardin untuk mengisi Kamar Peradilan Agama, Yodi Martono Wahyunadi untuk mengisi Kamar Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hidayat Manao untuk mengisi Kamar Peradilan Militer.
Sebelum penetapan lima nama calon Hakim Agung, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo, menjelaskan isi surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 08 Februari 2017, dituliskan bahwa terdapat kekosongan jabatan enam jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI dan terdapat dua Hakim Agung di Mahkamah Agung yang akan memasuki masa pensiun.
Untuk itu lanjutnya, Komisi Yudisial mengajukan lima nama calon Hakim Agung. Setelah menjalani serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, nama-nama tersebut dinyatakan lolos.
“Proses uji kelayakan terhadap calon hakim agung merupakan rangkaian yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, DPR RI juga turut melakukan uji kelayakan sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas dan transparansi antara lembaga,” ujarnya.
Dia berharap, calon Hakim Agung Terpilih dapat menjadi Hakim Agung yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertentu.
Selain itu, politikus Partai Golkar itu berharap para calon Hakim Agung senantiasa menjaga keadilan bagi masyarakat. “Kami titipkan palu Tuhan kepada yang mulia untuk berpihak kepada hukum dan kebenaran. Sebagai benteng terakhir, di pundak yang mulia rasa keadilan masyarakat dipertaruhkan. Demikian laporan ini kami sampaikan, dan sekali lagi kami ingatkan kepada yang mulia tegakkan hukum walau langit runtuh,” imbuh Bambang.
Komentar