Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi III DPR RI John Kenedy Azis mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah institusi penegak hukum. Dalam bayangannya, KPK akan taat pada hukum.
“Tapi secara pribadi saya kecewa, sebab rupanya KPK lebih taat kepada opini atau pandangan yang disampaikan oleh beberapa orang,” kata John, dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (26/7/2017).
Padahal lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu, Panitia Khusus KPK (Pansus) KPK sudah ada dalam berita negara yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh siapa pun di republik ini.
“Ternyata KPK lebih berpatokan kepada opini ketimbang berpatokan kepada undang-undang,” tegasnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan bahwa dalam masalah penyadapan, yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai legal standingnya. “Karena hal ini dianggap paling mudah melanggar hak asasi manusia (HAM),” imbuhnya.