Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dilaporkan oleh Ketua Umum Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid ke Kejaksaan Agung.
Agus dilaporkan Rabu (6/9/2017) siang, terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), ketika yang bersangkutan menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Dijelaskan Razikin, dugaan keterlibatan Agus Rahardjo dalam perkara e-KTP bisa dilihat dalam kewenangannya sebagai kepala LKPP yang pada waktu itu terlibat secara aktif dalam proyek e-KTP.
“Dugaan keterlibatan Agus itu bukan hanya dalam hal pendampingan atas nama lembaga, namun bisa dilihat dari pengakuan Mendagri pada waktu itu pak Gamawan Fauzi dan juga keinginan Agus untuk bertemu empat mata dengan Mendagri yang nyata-nyatanya itu bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus terbuka dan bertanggungjawab,” ujar Razikin.
Ditanya kenapa muncul dugaan korupsi? Razikin menjelaskan, bahwa dugaan tersebut muncul ketika LKPP telah menyepakati proyek ini berjalan dan siap mendampingi. Selanjutnya, Mendagri mengirim surat tanggal 24 Februari 2011 setelah lelang proyek diumumkan.
Namun, surat Mendagri yang masuk tanggal 24 itu, malah dijawab oleh LKPP dengan surat tanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan tidak sepakat bahwa sembilan jenis pekerjaan itu di tender dalam satu paket.
Padahal, lanjut Razikin, LKPP sebelum lelang diumumkan sudah sepakat dengan tender satu paket yang melingkupi sembilan jenis pekerjaan tersebut. Dan itu merupakan awal mula terjadinya ketegangan dalam proyek e-KTP.
“Hingga sampai pada adanya pemberitahuan di situs LPSE bahwa Lelang e-KTP dinyatakan gagal dan dikutip oleh beberapa media,” ungkapnya.
Pemberitaan-pemberitaan di beberapa media itu, telah membuat Kemendagri menyurat dengan keras ke LKPP.
Dalam konteks ini Agus Rahadjo telah menekan jalanya proyek itu, dengan sengaja membuat perbedaan pendapat dengan tujuan tertentu sehingga akhirnya menimbulkan ketegangan.
“Tujuan tertentu itu telah diurai dalam laporan kami dengan bukti-bukti yang kami miliki, baik itu berupa surat-surat, maupun notulensi rapat dan berbagai keterangan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP,” kata Razikin.
Sikap tidak konsisten Agus Rahardjo itu, menurut dia sangat bertentangan dengan pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, sebagai pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa.
Dalam Pasal 6 huruf (a) bahwa para pihak harus melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
Dalam huruf e Pasal 6 tersebut dikatakan bahwa ketika pengadaan adalah menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan para pihak yang terkait, baik langsung, maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa, demikian penjelasan Razikin.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kita sudah terima laporang dari JIN, selanjutnya akan ditelaah,” jawab Rum dengan singkat.