Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief membenarkan Xaveriandy Sutanto, penyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman dalam status tahanan kota.
“Benar, penyuap itu dalam status tahanan kota,” ujar Laode, menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/9).
Sebenarnya lanjut Laode, orang yang jadi target operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah itu adalah ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.
“Sebab, dia (Farizal,red) yang periksa, dia yang tuntut dan dia juga yang membuat pledoi untuk Xaveriandy Sutanto,” ungkap Laode.
Tetapi lanjutnya, terjadi pergerakkan tahanan kota atas nama Xaveriandy Sutanto menuju kediaman dinas Ketua DPD di kawasan Kuningan Jakarta. “Maka terjadilah seperti itu,” imbuhnya.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi meminta klarifikasi KPK terkait uang Rp 10 juta dari Xaveriandy Sutanto yang belum dipegang oleh Irman Gusman.
“Dia kan belum ambil uang itu, kenapa itu yang dijadikan bukti hukum, menangkap Irman Gusman?,” tanya Taufiqulhadi.
Pertanyaan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu dijawab singkat oleh Laode. “Itu bisa di praperadilkan,” sarannya.
Komentar