Okky Asokawati: Kasus Debora Bukti UU Kesehatan dan Rumah Sakit Tak Jalan

Ragam101 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Okky Asokawati menyatakan kasus kematian bayi akibat mal-administrasi Debora T Simanjorang di RS Mitra Keluarga, Kalideres, justru jadi bukti bahwa Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit belum berjalan.

Fakta tersebut terjadi menurut anggota Komisi IX DPR ini, karena UU itu tidak dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi operasional semua UU.

“Kedua UU itu memang belum ada PP-nya. Karena itu kembali saya meminta pemerintah segera membuat PP sebagai turunan terhadap UU tersebut agar implementasi kedua regulasi bidang kesehatan itu dapat lebih efektif pelaksanaannya di lapangan,” kata Okky, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/9/2017).

Sepanjang PP terhadap kedua UU tersebut belum ada lanjut model Indonesia era 2000-an itu, keikutsertaan rumah sakit swasta dalam program badan pengelola jaminan sosial (BPJS) sulit untuk dioptimalisasi. Yang terjadi ujarnya, justru pelanggaran terhadap UU itu.

Hal senada diungkap Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong. Politikus Fraksi PAN itu mengusulkan reevaluasi izin operasional terhadap RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, itu.

“Dalam keadaan emergency, tidak boleh rumah sakit menolak pasien, karena itu diatur dalam UU tentang Kesehatan dan UU tentang RS,” ujar Ali.

Bahkan, Ali yang juga mantan direktur utama salah satu rumah sakit swasta itu menyebut rumah sakit yang menolak itu tidak memiliki sense of humanity sehingga tidak memiliki kepedulian sosial.