Jakarta, liputan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mestinya lebih memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Aksi main tangkap melalui penyadapan yang selama ini dilakukan KPK terbukti gagal mengurangi tindak pidana korupsi (tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto dalam Forum Legislasi “Marak Kepala Daerah Di OTT, Sejauh Mana UU 10/2016 Diterapkan Penyelenggara Pemilu?”, di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/9/2017).
“Tindakan yang harus diutamakan KPK untuk mengurangi tindak pidana korupsi adalah dengan pencegahan secara sistematis dan terukur. Main tangkap melalui penyadapan terbukti tidak mengurangi tindak pidana korupsi,” kata Yandri.
Kalau KPK ini bisanya hanya menangkapi kepala daerah melalui penyadapan dan OTT, menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Banten II itu, bisa mengancam kepentingan program pembangunan.
“Semua kepala daerah ini ditangkapi, macet program pembangunan. Kalau pembangunan tidak jalan, maka pengadaan infrastruktur yang menggunakan APBN dengan sendirinya juga tidak lancar. Lalu siapa yang kasih makan para buruh yang selama ini sangat tergantung dengan upah buruh sebagai kuli bangunan,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional ini.