PTUN: Pansus Hak Angket KPK SAH

Ragam83 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan sudah menerima salinan surat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Substansinya menurut Agun, justru menguatkan keberadaan Pansus KPK karena gugatan yang diajukan oleh tujuh advokat yang diketuai oleh Muhammad Sholeh ditolak Hakim PTUN.

“Kami sudah terima surat putusan keabsahan Pansus dari Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Agun, di Gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Terbitnya keputusan bernomor 159/B/2017/PTUN tersebut ujar Agun, semakin menguatkan Pansus Angket KPK untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK.

“Dengan demikian, keributan sebelumnya yang menyebut Pansus KPK menyalahi aturan sudah selesai. Gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR,” tegas dia.

Oleh karena itu, politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa Keputusan PTUN tersebut akan dijadikan landasan bagi Pansus dalam menghadapi uji materi di Mahkamah Konstitusi atas laporan pegawai KPK.

“Ini adalah sebuah fakta persidangan yang akan menjadi bagian bagi kita untuk menghadapi uji meteri di Mahkamah konstitusi,” pungkasnya.

Komentar