Sesjen DPR: Tak Masalah Kemen PUPR Bangun Gedung DPR

Ragam113 Dilihat

Jakarta, liputan.co.id – Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI bertugas mendukung kegiatan seluruh kegiatan Dewan baik dari sisi administrasi maupun keahlian. Dukungan administrasi menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) DPR RI, Achmad Djuned, termasuk menyiapkan sarana prasarana antara lain pembangunan gedung untuk pelaksanaan tugas konstitusional Dewan.

“Karena itu Sekjen berkewajiban menyiapkan sarana termasuk Gedung DPR sesuai tugas pokok dan fungsi. Ini adalah kewajiban pemerintah. Sedangkan yang mewakili pemerintah di DPR adalah Sekjen,” kata Djuned, dalam seminar nasional “Rencana Pengembangan Kawasan Parlemen: Pembangunan Alun-alun Demokrasi dan Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/9/2019).

Dia jelaskan, rencana pembangunan Gedung DPR sudah dimulai sejak Ketua DPR Agung Laksono, Marzuki Alie dan kini Setya Novanto dan dua Sekjen DPR terdahulu yakni Nining Indra Saleh dan Winantuningtyas Titi dan sekarang Achmad Djuned, pembangunan tersebut belum berjalan karena masih ada pro kontra.

Gedung Nusantara I yang sekarang menjadi kantor anggota Dewan lanjut Djuned, dibangun pada 1997 dengan kapasitas untuk 800 orang terdiri 560 anggota dan staf. Namun seiring perkembangan, kini ditempati 560 anggota ditambah 7 staf terdiri 5 tenaga ahli dan 2 staf administrasi sehingga kini ditempati lebih dari 5 ribu orang.

Belum lagi, luas ruangan anggota hanya berkisar antara 28 m2 hingga 36 m2, ditempati seorang anggota dan 7 staf ditambah dokumen yang terus bertambah, semakin lama beban ruangan itu semakin berat. “Karena itu pada tahun 2014 membahas kembali dan Ketua DPR pada 10 Februari 2015 berkirim surat kepada Presiden mohon izin untuk melanjutkan pembangunan perpustakaan dan museum. Pada bulan yang sama disetujui melalui surat Mensesneg untuk melanjutkan pembangunan gedung,” ungkapnya.

Menindaklanjuti kata Djuned, Sekjen DPR berkirim surat kepada Sekretaris Menteri Negara dan yang terakhir mendapat balasan surat dari Mensesneg dengan Nomor B 264/Mensesneg/D3/HL 0001/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang ditujukan kepada Sekjen mengenai penataan kawasan MPR/DPR dan DPD. Pada prinsipnya Presiden telah menyetujui rencana pembangunan gedung dalam rangka penataan kawasan MPR/DPR dan DPD dalam satu kesatuan.

Dijelaskan pula, pasca gempa tahun 2009, sudah berkirim surat ke Kemen PUPR, namun alhamdulillah hasil audit tidak ada kemiringan arah vertikal. “Kalau kemarin ada isu soal kemiringan, kami sudah dapat audit tidak ada soal kemiringan,” katanya.

Meski demikian ada keretakan dari lantai 6 sampai 23, namun rekomendasi PU supaya diinjeksi, sudah dilakukan. Kesimpulannya indikasi retak itu sudah diperbaiki. Selain itu ada rekomendasi agar ada pembatasan pembebanan agar setiap meter persegi Gedung Nusantara I tidak lebih dari 200 kg.

Atas dasar itu Sekjen akan melakukan pembangunan gedung, dan yang direncanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu sesuai Perpres untuk pejabat negara/Eselon I maka luasan ruangan adalah 117 m2 dan dari hasil study banding ke MA dan MK bahwa mereka membangun ruangan seluas itu, bukan seperti yang sekarang hanya 28m2 hingga 36 m2.

Dia akui, dalam pembangunan gedung masih ada kendala, yakni soal analisis biaya dan pentahapan dan pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian PU-PR. Selain itu terkait jangka pembangunan yang diharapkan dilaksanakan tahun jamak namun diputuskan setelah ada analisis biaya.

“Mudah-mudahan, pada tahun 2018 kita bisa memulai lagi apa yang telah diprogramkan DPR memiliki gedung baru sesuai kebutuhan akan terwujud. Karena ini merupakan kewajiban pemerintah, kalau Presiden menunjuk yang membangun KemenPUPR, kami pun tak masalah,” imbuh Djuned.