Setya Novanto Bebas, Peneliti: Angin Segar Bagi Pansus KPK

Ragam57 Dilihat

Jakarta, liputan – Praperadilan terkait status tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto yang dikabulkan Hakim tunggal Chepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendorong perkuatan kinerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diterimanya gugatan praperadilan Setya Novanto merupakan angin segar bagi Pansus Angket KPK untuk melanjutkan evaluasi kinerja KPK,” kata peneliti pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (29/9/2017).

Ia pun mengungkapkan persetujuannya dengan Pansus Angket KPK terkait fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintah sebagai amanat konstitusi.

“Hanya saja saya tidak sepakat apabila fungsi pengawasan itu dimanfaatkan demi melindungi oknum-oknum anggota DPR yang terjerat kasus korupsi sehingga dilatari pelemahan KPK.”

Hakim Cepi Iskandar membacakan putusannya berisi menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Setya Novanto sehingga meminta KPK (tergugat) untuk menghentikan pemeriksaan keterkaitan penggugat dalam kasus e-KTP, Jumat (29/9) sore.

Dasarnya, penyidik KPK yang memeriksa Setya Novanto tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni harus berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Komentar