Jakarta, liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyatakan bahwa pihaknya menerima Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi uji meteri Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Pasal 18 ayat 1 huruf m yang mengatur antara lain riwayat pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak Sultan Yogayakarta.
“Suara mayoritas di Komisi II menyatakan menerima Putusan MK itu dan tidak perlu merevisi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Sebab ini membuka ruang bagi laki atau perempuan dari Kesultanan Yogyakarta untuk jadi gubernur,” kata Lukman, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (5/9).
Oleh karena itu politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta DPRD Yogyakarta segera merubah Peraturan Daerah yang terkait dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Yang penting DPRD-nya merubah Perda sehingga syarat-syarat jadi Gubernur DIY sesuai dengan Putusan MK. Perda harus taat undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, Lukman juga menyarankan Keraton Yogyakarta melakukan perubahan terhadap pakem “Sultan” yang selama ini identik dengan laki-laki. “Keraton harus melakukan perubahan terhadap paugrannya. Bagaimana proses mengubahnya, itu juga kewenangan internal Keraton Yogyakarta. DPR tidak akan ikut campur,” tegasnya.
Kalau nanti Sultan bisa dari kalangan perempuan keluarga Kesultanan ujar Lukman, makan tida ada undang-undang yang dilanggar. Sultanah, menurut dia juga sah jadi Gubernur Yogyakarta.