Anak Buah Prabowo: MK Kagak Beres Juga Itu

Ragam55 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengkritisi kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pilkada tentang keharusan jedah waktu lima tahun bagi peserta Pilkada yang punya hubungan dengan kepala daerah yang masih aktif.

“MK kagak beres juga itu. Komisi II DPR RI dan Pemerintah sudah maju. Para calon kepala daerah yang punya hubungan kanan, kiri, depan dan belakang dengan kepala daerah aktif tidak boleh ikut pilkada,” ujar Riza, di Media Center Parlemen, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Argumentasi DPR RI dan Pemerintah sepakat pembatasan tersebut dilakukan lanjut politikus Partai Gerindra ini untuk mengantisipasi politik dinasti dalam demokrasi di Indonesia.

“E…, pasal itu malah dianulir oleh MK. Mestinya MK melihat juga ke belakang, kenapa pasal itu ada di Undang-Undang Pilkada,” tegas Riza.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini mengakui pasal pembatasan tersebut menghilangkan hak politik seseorang untuk dipilih.

“Tapi MK sama sekali tidak mempertimbangkan orang lain yang juga punya hak yang sama tapi tidak bisa ikut dalam pilkada karena terhambat oleh istri, menantu, ipar atau besan kepala daerah yang masih jadi kepala daerah, di samping politik dinasti tadi,” imbuhnya.

Komentar