Jakarta, liputan.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan harus disepakati satu semangat dan sikap permanen bahwa dalam sistem peradilan pidana atau criminal justice system, berlandaskan pada Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 27 UUD 1945, yang substansinya berupa penegasan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung merupakan inti dari penegakan hukum Indonesia.
Lembaga-lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) ujar Bamsoet, sapaan beken Bambang Soesatyo, hanya untuk membantu dan mendukung penegakan hukum.
“KPK dan Komnas Ham bukan untuk mengganti lembaga inti negara penegakan hukum,” kata Bamsoet di sela-sela rapat gabungan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/10/2017).
Tugas yang diamanatkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK lanjutnya, harus menjadi landasan untuk mewujudkan tugas dan fungsinya dilaksanakan dengan baik, dan diselesaikan dengan baik.
“Terkait poin di atas, saya menilai, tampaknya fungsi utama KPK sebagai trigger mechanism, telah dilaksanakan dengan baik, meski sifat-sifat koordinasi masih belum maksimal. Tetapi sebagaimana sifat dan sistem demokrasi, akan melahirkan pelaksanaan anti-korupsi secara otomatis oleh sistem inti yang ada, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, politikus Partai Golkar ini menganggap penting rapat gabungan hari ini. “Saya yakin tidak cukup satu kali pertemuan ini, dan akan kita lanjutkan pada rapat-rapt berikutnya, agar agenda pemberantasan korupsi berada dalam satu draft langkah, yang tepat di antara pemangku kepentingan penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” kata dia.
Komentar