Jakarta, Liputan.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dwi Ria Latifa melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Anggota Komisi III DPR RI melancarkan interupsi karena merasa terganggu dengan dinamika yang terjadi selama pembahasan Perppu Ormas.
Ia menilai, ada sejumlah pihak yang melakukan stigmatisasi partainya ketika menyinggung ideologi-ideologi tertentu, seperti ideologi komunis dan atheisme.
“Ketika bicara atheis, komunis melihat ke kami Fraksi PDI Perjuangan. Ketika bicara tentang atheis, komunis melihat ke kami bahkan ke mata saya,” ujar Dwi, dalam Rapat Paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Dia mempertanyakan, apakah orang seperti dia tidak berhak untuk mengatakan bahwa seorang Dwi Ria Latifa anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan seorang muslimah.
“Sebagai Muslimah, saya juga punya hak dan pendapat bahwa saya juga tidak ingin dikatakan berdosa dan didoktrin percaya atau tidak dengan Al-Quran Anda?,” tanya dia.
Dia tambahkan, ada yang harus dipahami tentang bangsa, bagaimana organisasi tertentu dimasuki kelompok intelektual dan dirusak. Ia khawatir bangsa bisa terpecah secara horizontal karena permainan isu SARA.
Ia tegaskan bahwa, tidak ada larangan untuk berserikat dan berkumpul selama tidak melanggar peraturan yang berlaku. “Tidak ada di Indonesia yang melarang semua berkumpul dan berserikat, asal tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Komentar