DPR Klaim Jaksa Agung dan KPK Setuju Densus Tipikor

Ragam98 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyetujui pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pernyataan tersebut dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, membantah tudingan sejumlah penggiat antikorupsi dan pengamat hukum pidana yang menuding kehadiran Densus Tipikor didisain untuk melemahkan KPK.

“Wacana pembentukan Densus Tipikor berasal dari diskusi yang mempertanyakan, kenapa Polri tidak gregat dalam memberantas korupsi,” kata Trimedya, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Hasil diskusi itu lanjut politikus PDI Perjuangan (PDI P) itu, dibahas dengan Kapolri dan seluruh jajarannya, Jaksa Agung hingga melibatakan Pimpinan lembaga antirasyuah itu.

Sebelum mengerucut kepada pembentukan Densus Tipikor lanjut Trimedy, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan bahwa di internal Polri pada seluruh jajarannya sudah ada unit penanganan tindak pidana kriminal khusus (Krimsus).

“Pak Tito menjelaskan bahwa di internal Polri sudah ada Krimsus, tapi belum bisa fokus menangani tindak pidana korupsi. Kendalanya, anak anak di bawah ini, kalau mereka nanti keras menangani korupsi ini, bagaimana kelanjutan karir dan kesejahteraannya?,” ujar Trimedya, mengutip keterangan Tito Karnavian.

Dalam diskusi lanjutan ujar dia, Kapolri memunculkan istilah Densus. “Ini muncul mungkin karena beliau pernah memimpin Densus 88 Antiteror. Gagasan itu yang secara resmi akhirnya masuk ke dalam agenda Komisi III DPR. Lalu disepakati bahwa pembahasan Densus Tipikor itu lebih dimatangkan dalam rapat-rapat berikutnya,” ungkap dia.

Ketika gagasan pembentukan Densus Tipikor makin mengerucut dan Pimpinan KPK diajak bicara tentang Densus kata Trimedya, tidak ada masalah. “Pak Laode Muhammad Syarif setuju dengan Densus ini karena korupsi di Indonesia memang harus dikeroyok,” ujar Trimedya.

Persetujuan yang sama tentang pembentukan Densus Tipikor ini kata wakil rakyat dari daarah pemilihan Sumatera Utara itu juga dinyatakan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Kejaksaan Agung juga setuju pembentukan Densus Tipikor, tapi posisi Kejaksaan Agung tidak harus satu atap dengan Polri karena landasan hukumnya belum ada, di samping Kejaksaan Agung sendiri juga sudah punya Satuan Tugas Antikorupsi,” ungkap Trimedya.

Komisi III DPR RI menurut Trimedya menghormati sikap Jaksa Agung itu. Di samping belum ada payung hukum bagi Jaksa bergabung satu atap dengan Densus Tipikor, Jaksa Agung sendiri juga berasal dari partai politik. “Biar klir, tentu akan lebih bagus di Densus Tipikor itu isinya anggota Polri saja,” pungkasnya.