Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Zinudin Amali menyatakan enam dari keseluruhan sembilan mini fraksi di Komisi II DPR RI telah menyatakan sikapnya mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
“Fraksi Partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Partai Hanura menyetujui Perppu Ormas jadi Undang-Undang,” kata Zainudin, di sela-sela rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly dan Menkominfo Rudiantara, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (23/10/2017).
Tiga fraksi yang menolak Perppu dijadikan UU ujar Zainudin terdiri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sedangkan Fraksi Partai Demokrat lanjutnya, menyatakan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu Perppu ditetapkan jadi undang-undang dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi.
Persetujuan mendukung atau menolak dari masing-masing mini fraksi dengan semua argumentasinya ujar Zainudin, sudah ditandatangai sebagai bentuk keputusan tingkat pertama pembahasan Perppu.
“Pandangan fraksi dan penandatanganan dokumen ini dilaporkan dalam rapat paripurna mendatang untuk pengambilan keputusan DPR RI,” tegas politikus Partai Golkar itu.
Pada lampiran pernyataan sikap dan pandangan mini fraksi lanjutnya, juga dibacakan dan dilampirkan semua catatan dari masing-masing fraksi.
“Salah satu yang memberi catatan adalah dari Fraksi PPP yang setuju dengan Perppu jadi UU dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,” kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.
Komentar