Interupsi!, Politikus PAN: Perppu Ormas Tak Punya Landasan Hukum Kuat

Ragam89 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyaratan menjadi Undang-Undang.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI ini, tidak ada kegentingan yang mendesak hingga Perppu tersebut diberlakukan dan disahkan menjadi UU.

“Interupsi! Saya menolak Perppu ini disahkan jadi Undang-Undang. Sebab tidak ada kegentingan yang mendesak,” tegas Yandri, dalam Rapat Paripurna DPR RI, dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Dia tegaskan, Perppu Ormas ini berpotensi disalahgunakan. Masyarakat justru butuh Perppu tentang bahaya narkoba dan masifnya serbuan tenaga kerja asing.

“Bahwa yang lebih darurat hari ini adalah bahaya narkoba, karena itu jika pemerintah ingin mengeluarkan Perppu, maka Perppu narkoba tepat dihadirkan dalam situasi penting ini. Termasuk, serangan tenaga kerja asing yang begitu masif,” tegas Yandri.

Daripada menyetujui Perppu Ormas menjadi Undang-Undang, Yandri menyarankan lebih baik merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Perppu yang dikeluarkan pemerintah ini tidak mempunyai landasan hukum yang kuat,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, Perppu Ormas mencantumkan tafsir tunggal di tangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. “Sehingga, jika rezim berganti, menteri pasti berganti, tafsir pun bisa berubah dan berganti. Ini berpotensi untuk disalahgunakan menuju rezim otoriter,” ujarnya.

Dia ingatkan, jika Rapat Paripurna ini menyetujui Perppu Ormas jadi Undang-Undang, Fraksi PAN DPR akan mendorong segera dilakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam Perppu tersebut. Salah satunya adalah mengenai ketentuan hukuman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang divonis bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi.

“Karena sungguh tidak dibutuhkan pidana seumur hidup, proses pengadilan dihapuskan semua, saya kira itu tidak pas untuk demokrasi negara kita,” pungkasnya.