Jokowi Tunda Densus Tipikor, Fahri Hamzah Bilang Begini

Ragam119 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan secara politis Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla adalah penanggungjawab pemberantasan korupsi. Sebab menurut Fahri, penegak hukum tidak membuat politik hukum. Mereka hanya pelaksana dari politik hukum yang sesungguhnya ada di tangan presiden dan wakil presiden.

Hal tersebut diingatkan Fahri terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menunda menyetujui pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

“Seharusnya presiden mencermati dinamika di balik usulan membuat Densus Tipikor sebab sudah saatnya politik penegakan hukum pemberantasan korupsi kita dievaluasi setelah 15 tahun berjalan sudah saatnya juga penegakan hukum atas pidana korupsi dipercayakan kembali pada lembaga intinya,” kata Fahri, Rabu (25/10/2017).

Sebagai pemimpin eksekutif tertinggi ujar Fahri, Presiden Jokowi harus bertanggungjawab atas situasi penegakan hukum secara umum dan khususnya terhadap pemberantasan korupsi. Sebab, isu korupsi sangat berkaitan langsung dengan kredibilitas pemerintahan yang dinakhodai oleh Presiden.

“Jika isu korupsi marak artinya integritas pemerintahan dianggap rendah dan sebaliknya ya, apalagi isu itu dikaitkan dengan banyaknya jumlah penangkapan pejabat,” ujar Fahri.

Terakhir, wakil rakyat dari Nusa Tenggara Barat itu mengingatkan Jokowi bahwa politik legislasi merupakan hak prerogatif Presiden bersama DPR.

“Jangan karena KPK populer akhirnya presiden mengalah dengan kebijakan yang seharusnya menjadi hak prerogatif Presiden dan DPR, yaitu politik legislasi untuk melembagakan pemberantasan korupsi yang lebih baik ke depan,” imbuhnya.

Diketahui, presiden telah memutuskan untuk menunda menyetujui Densus Tipikor yang diwacanakan Kapolri dan Komisi III DPR dalam berbagai Rapat Kerja. Densus Tipikor adalah kelembagaan yang dimaksudkan untuk mengintensifkan kegiatan pemberantasan Korupsi secara lebih massif di seluruh daerah.