Mangkir Rapat, Direksi PT PLN Dinilai Melanggar Etika

Ragam91 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Komisi VII DPR RI menyatakan kecewa terhadap jajaran Direksi PT PLN (Persero) karena mangkir dari rapat dengar pendapat (RDP) yang harusnya digelar hari ini.

“Rapat dengan jajaran Direksi PT PLN sudah direncanakan DPR semenjak 11 Oktober lalu. Jelas kami kecewa, kehadiran jajaran Direksi PT PLN diganti dengan selembar surat yang isinya minta rapat dijadwal ulang,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (23/10/2017).

Tanpa dihadiri PT PLN Persero, Pimpinan dan Anggota Komisi VII DPR RI sepakat untuk tetap menjalankan agenda rapat yang telah dijadwalkan, mengingat agenda pembahasan rapat yang sangat penting.

“Pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang rapat dari pihak PLN ini sangat mendadak, dan mestinya ini tidak terjadi,” tegas Herman.

Padahal lanjut dia, agendanya sangat penting, tapi oleh PT PLN dianggap kurang penting karena lebih mengutamakan kunjungan ke tempat lain.

“Komisi VII DPR akan menyurati pihak PT PLN dan menyatakan sikap kecewa, serta menuntut pertanggungjawaban dan memberi peringatan keras agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Kita juga minta supaya pemberitahuan semacam ini tidak mendadak,” tegas Herman.

Bahkan politikus Partai Demokrat ini menegaskan Direksi PT PLN sudah melanggar etika kemitraan karena tidak datang dengan alasan yang tidak tepat. “Tentu kita paham untuk diberikan waktu dan penjadwalan ulang. Alasan dan sisi waktunya yang mendadak ini tidak tepat,” imbuhnya.

Diketahui, Dirut PT PLN tertanggal 23 Oktober 2017, mengajukan permohonan penjadwalan ulang agenda RDP dengan Komisi VII DPR.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa alasan ketidak-hadiran pihak PLN dalam memenuhi undangan rapat karena pada hari yang sama mereka juga sedang ada agenda kunjungan kerja ke luar kota yang sudah terjadwal dan mendesak. Dan memohon agar RDP tersebut dijadwalkan kembali.

Di sisi lain Sekretariat Komisi VII DPR RI sudah mengirim undangan rapat dengar pendapat itu sejak tanggal 11 Oktober 2017 lalu.

Komentar