PARIS – Pemerintah di Perancis akan membuat undang-undang baru pria dapat didenda karena menggoda perempuan di jalanan Perancis.
Seperti dikutip laman Independent, Selasa (17/10/2017) peraturan baru itu diajukan oleh Menteri Wanita, Marlene Schiappa.
Dalam undang-undang yang diajukan olehnya laki-laki akan dikenakan denda di tempat jika terjadi pelecehan di depan umum.
“Idenya adalah bahwa masyarakat secara keseluruhan mengubah apa yang dapat diterima atau tidak,” katanya kepada surat kabar La Croix.
Undang-undang tersebut akan diputuskan pada tahun 2018 sebelum didiskusikan oleh lima anggota parlemen lintas partai dan polisi dan hakim.
“Ini benar-benar diperlukan karena pada saat ini pelecehan di jalan tidak didefinisikan dalam undang-undang,” Ms Schiappa memberi tahu radio RTL.
Ketika ditanya tentang perbedaan antara pelecehan dan godaan, wanita berusia 34 tahun itu mengatakan wanita sering menjadi korban.
“Kami tahu betul pada saat mana kami mulai merasa terintimidasi, tidak aman atau dilecehkan di jalan,” katanya.
Dia kemudian memberikan contoh seperti saat seorang pria mengikuti wanita beberapa blok atau “memaksa meminta nomor kepada wanita”
Undang-undang tersebut juga mengatur tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. (fjr)