Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan peraturan baru terkait registrasi ulang kartu prabayar.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mewajibkan pelanggan lama dan baru jasa layanan telepon selular untuk mendaftarkan nomor telepon yang dimilikinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan mulai tanggal 31 Oktober 2017,” bunyi pernyataan resmi Kemenkominfo.
Sanksi akan diterapkan bagi operator telekomunikasi jika tidak mengindahkan peraturan terbaru tersebut.
Di antaranya peringatan hingga pengurangan kuota nomor baru.
Distributor dan outlet penjual kartu prabayar pun tak lepas dari sanksi, namun, yang menghukum adalah operator seluler bersangkutan.
Pelanggan tidak diberikan sanki jika mengisi data yang tidak sesuai, sebab input data semua menjadi tanggung jawab outlet penjual.
Bagi pelanggan lama, apabila enggan meregistrasi ulang kartu prabayarnya hingga 28 Februari 2018 mendatang, akan dikenakan sanki pemblokiran secara bertahap.
Akan tetapi, sebagai catatan, jika nomor itu terbukti melakukan SMS spam dan tindak pidana, maka pelanggan bisa dihukum penjara. (riz)
Komentar