Jakarta, liputan.co.id – Tindakan terorisme adalah salah satu dari tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu, menurut undang-undang menjadi ranah Kepolisian.
Hal tersebut dikatakan Peneliti Puskamnas dari Universitas Bhayangkara, Juni Thamrin, dalam Forum Legislasi “Nasib RUU Terorisme”, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2017).
“Terorisme adalah salah satu kejahatan dan itu ranahnya Polri. TNI cukup BKO saja. Undang-undangnya sudah ada soal itu,” kata Juni.
Ribut soal pemberantasan terorisme ini lanjut dia, lebih kepada rebutan pekerjaan. “Masalahnya, saudara tua ini sudah lama punya mainan yang menguntungkan kelompok tertentu. Ini cuma persaingan nutrisi saja,” kata Juni.
Menurut dia, tidak ada alasan yang tepat TNI langsung terlibat memberantas teroris, kecuali ada urusan lobi. Itu lain lagi. Sementara instrumen hukumnya sudah ada semua.
“Negara-negara tertentu yang pas meletakan posisi militernya jarang terima resiko politik. Contohnya Malaysia dan Singapura,” jelasnya.
Persoalan yang semestinya dirumuskan DPR lewat undang-undang kata Juni, terkait dengan sosial audit tehadap pelaksanaan dan perkembangan situasi dalam kaitannya dengan terorisme penanganan korban.
“Hasil audit ini nanti bisa jadi bahan diskusi BNPT dan DPR RI karena ini nantinya terkait soal penggunaan APBN,” pungkasnya.