Jakarta, Liputan.co.id – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan akan mengawal pelaksanaan Undang-Undang Organisasi Kemasyaratan (Ormas). Terutama kata Bambang, aspek kewajiban pemerintah membina Ormas.
“Meski tidak tidak ikut membiayai, sesuai dengan udang-undang, pemerintah wajib membina Ormas,” kata Bambang, lewat rilisnya, Jumat (27/10/2017).
Pentingnya pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan lanjut politikus Partai Gerindra itu karena Ormas simpul kekuatan sebagai tempat aktualisasi diri para pemuda dan masyarakat.
Menurut dia, Ormas yang tidak dibina berpotensi menyimpang. “Karena tidak dibina akhirnya salah langkah, ketika salah langkah pemerintah tidak bertanggungjawab malahan langsung mem-punishment. Ini pemerintah harus introspeksi, harus melihat pada dirinya sendiri, apakah sudah melakukan satu kewajibannya, melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas itu?,” tanya Bambang.
Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini menegaskan bahwa Ormas juga berperan sebagai kontrol pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
“Saya mengingatkan, jangan sampai peraturan ini justru membungkam demokrasi yang sedang berjalan. Kita juga akan melihat ketika undang-undang ini diaplikasikan, apakah pemerintah melakukan kesewenang-wenangan terhadap anggota yang ada di organisasi masa ini. Tidak bisa anggota Ormas dianggap lebih buruk dari seorang koruptor, atau lebih buruk dari seorang pengedar narkoba. Tidak boleh,” tegasnya.
Kalau ada ormas yang melanggar, maka yang patut disalahkan menurut dia, adalah pihak memberikan izin berdirinya Ormas sejak awal. “Yang memberikan izin tentu Kemenkumham, kalau mereka sudah memberikan izin tentu Kemenkumham berkewajiban untuk membina organisasi-organisasi masa,” ungkap Bambang.