Jakarta, liputan.co.id – Para pihak yang selama ini menuding bahwa kehadiran Fahri Hamzah di DPR RI tidak dalam kapasitas mewakili rakyat dan partai politik adalah opini yang tidak didasari hukum.
Sebab menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis, keputusan partai yang memecat Fahri sudah dibatalkan oleh Pengadilan.
“Secara legalistik, yang berlaku harus Keputusan Pengadilan. Bahwa partai politik yang mencopot Fahri sebagai kader tidak menjalankan Keputusan Pengadilan, itu urusan partai bersangkutan,” kata Margarito, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Demikian juga terhadap individu yang masih berpandangan bahwa Fahri tidak mewakili rakyat dan partai politik, Margarito menduga itu hanya karena ketidakpahamannya terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
“Mestinya, kalau Pengadilan sudah memutuskan, sebagai warga negara yang mengedepankan supremasi hukum sebagai salah satu tuntutan reformasi, patuhi saja itu sebagai konsekuensi dari sistem hukum yang kita pilih,” pungkasnya.