Jakarta, Liputan.co.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak main-main dengan KTP elektronik.
Apalagi nanti menjadi dasar untuk Pillkada Serentak 2018, bahwa semua WNI yang punya hak pilih harus punya KTP-el. “Berarti kalau tidak, akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk memilih,” kata anggota Komisi II DPR RI, Ace Hasan Sadzili, saat rapat, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurut Ace, KTP-el menjadi sorotan publik, seperti proses perekaman yang sampai tiga bulan. Kemudian perekaman KTP-el di Taman Mini Indonesia Indah baru-baru ini sangat ramai sekali dan menjadi masalah.
Di sisi lain ujarnya, semua dijanjikan akan diselesaikan tahun ini, yang ditemukan sebaliknya. Dalam sidak kunjungan kerja ditemukan keluhan yang sama mengurus KTP-el waktunya lama.
“Istreri saya kehilangan KTP-el, sudah dua bulan mengurus hingga kini tidak dipanggil-panggil. Petugas Dukcapil Tangerang Selatan mengatakan sebulan lagi akan dipanggil, tetapi sudah dua bulan tidak ada panggilan,” imbuh politisi Golkar ini.
Sedangkan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, khusus 2017, blanko KTP-el tersedia cukup, sudah mencetak 14,5 juta keeping kini belum habis. Sampai dua tahun ke depan, pengadaan blanko dengan e-katalog, sehingga tidak ada kekurangan keeping blanko
Terkait perkembangan KTP-el ujarnya, hingga saat ini wajib KTP sebanyak 189 juta orang dan yang sudah merekam 178 juta atau 96,4 persen.
“Dari 189 juta itu tercatat di luar negeri Kemlu 4,3 juta, sehingga di dalam negeri diasumsikan yang belum merekam sebanyak 6,6 juta orang ungkapnya.