DPR: Jika Tak Mau Buang Konten Porno, Blokir WhatsApp

Ragam100 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan prihatin dengan GIF atau format animasi sederhana yang memuat konten asusila atau pornografi yang bisa diakses oleh pengguna WhatsApp di Android maupun IOS.

“GIF yang berisi konten asusila itu tersembunyi di balik ‘search’, alias pengguna perlu mencari jika menginginkan GIF tertentu. Berbahayanya tidak ada filter atau batasan untuk menggunakan aplikasi GIF tersebut, ini sangatlah memprihatinkan. Karena itu saya desak Menkominfo memblokir konten WA yang ada konten porno dalam aplikasi GIFnya,” kata Kharis, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, konten tersebut telah menimbulkan berbagai keprihatinan pengguna WA. Kemenkominfo ujarnya, harus menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam pada pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia jelaskan, dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Selain itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

“Memperhatikan keresahan masyarakat dan payung hukum yang ada peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, yang ada pada pasal 40 UU ITE, maka pemerintah wajib mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang,” tegas dia.

Pemerintah katanya, memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut.

“Jika tidak mau, blokir WhatsApp secara keseluruhan,” sarannya.

Terakhir, Kharis juga meminta kepada orang tua dan masyarakat agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, sosial media dan berbagai aplikasi dunia maya sehingga upaya bersama Pemerintah dan masyarakat membuat internet sehat termasuk aplikasi yang bisa dipakai oleh anak Indonesia secara baik dan benar.