Fahri Hamzah Sebut KPK Tak Beri Ruang Hukum Buat Novanto

Ragam55 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyesalkan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menghargai ruang hukum yang sedang dilalui oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ruang hukum dimaksud menurut Fahri terkait dengan upaya yudisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan praperadilan yang dilakukan oleh Novanto.

“Kenapa ruang hukum atau upaya hukum itu tidak dihargai, seiring dengan yudisial review dan praperadilan yang ditempuh Novanto. Lalu KPK datang ke rumahnya dengan alasan menjemput tapi yang terjadi penggeledahan,” kata Fahri, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Pada saat yang sama lanjut Fahri, ada tersangka sudah bertahun-tahun tapi tidak diapa-apakan juga oleh lembaga anti-rasyuah itu.

“Seharusnya KPK terima ruang hukum itu ketimbang KPK menjadikan negara ini dalam keadaan bahaya. Siapa yang mau berurusan dengan Indonesia karena KPK bikin negara dalam keadaan bahaya terus,” ujar dia.

Novanto kata Fahri dicekal dan Pimpinan KPK yang mencekal itu kini berurusan dengan pihak kepolisian. “Itu bisa terjadi karena ada ruang hukum sehingga pengadilan bisa membuktikan bahwa KPK itu juga bisa berbuat salah,” kata Fahri.

Dia tambahkan, alasan Novanto tidak memenuhi panggilan KPK hanya meniru prilaku KPK yang tidak mau memenuhi panggilan Pansus karena alasan sedang menjadi pihak terkait di MK. “Kalau Pansus bisa memberi ruang hukum kepada KPK, pertanyaan saya, kenapa alasan yang sama saat digunakan Novanto malah KPK menjadikan negara dalam keadaan bahaya?,” pungkas Fahri.

Komentar