Kalau Berani, Presiden Undang DPR Bicara Amandemen UUD 45

Ragam116 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyatakan perlu memperkuat cabang-cabang kekuasaan yang ada di Indonesia. Karena itu menurut Fahri, perlu keberanian Presiden Joko Widodo untuk mengamendemen UUD 1945 untuk yang ke-lima kalinya.

Hal tersebut disampaikan Fahri dalam Rapat Koordinasi dengan Badan Keahlian DPR RI saat menerima laporan Tim Reformasi Parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (13/11/2017).

Meski UUD 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara harus berani mengajak parlemen untuk mengamandeman yang kelima konstitusi.

“Memang kalau presiden berani, harus berani mengundang kita untuk mengamendemen UUD 45. Meski sudah diamandemen empat kali, tapi dalam dinamikanya tidak berkali-kali, sebetulnya itu baru amandemen sekali,” tegas dia.

Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki pakar di kabinet lanjutnya, seharusnya sudah bisa merangkum kebutuhan atas amandemen UUD 1945 yang kelima, sehingga, cabang-cabang kekuasaan yang ada semakin kuat.

“Setelah amandemen terakhir 2003, sekarang ini sudah 14 tahun, seharusnya seorang presiden atau kabinet yang punya pandangan kamar yang solid dan punya kekuasaan eksekutif, sudah bisa merangkum keseluruhan dari pada keseluruhan amandemen kelima, sehingga dasar dari cabang-cabang kekuasaan kita itu kuat,” terangnya.

Misalnya, kata Fahri, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga negara yang tidak memiliki kewenangan memadai. “Padahal, tradisi senat di Indonesia bersumber dari fakta bahwa Indonesia pernah menganut sistem federasi. Sekarang, DPD diletakkan sebagai lembaga, tapi kewenangan tidak diberikan secara memadai, sehingga DPD itu seperti ngambang. Ini seharusnya diperkuat, dia ini sebagai apa?,” tanya Fahri.

Sebelumnya dalam pertemuan dengan anggota Kongres Amerika Serikat David Price, Fahri juga menyampaikan harapannya agar desain reformasi Parlemen Indonesia lebih baik ke depan. Hal itu dalam rangka memperkuat fungsi DPR RI.

“Tim Reformasi DPR merencanakan pemecahan UU MD3 menjadi setidaknya Empat UU. Diantaranya, UU DPR, UU DPD dan UU MPR. Dan juga UU tentang Kawasan Legislatif,” kata Fahri di Washington DC, Kamis (2/11).