Kepala PPID Setjen DPR: Sudah Bayar Pajak, Masyarakat Berhak Mengakses Informasi

Ragam86 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI menggelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik “Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kinerja PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR”.

Kepala PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Djaka Dwi Winarko di sela-sela seminar mengatakan kegiatan seminar bertujuan untuk meneguhkan kembali tentang pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk bisa dipahami dan dimengerti oleh seluruh unit kerja yang ada di Setjen DPR RI.

“Secara kelembagaan, selaku Kepala PPID Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, saya memang bertanggungjawab, tetapi pelaksanaan KIP dalam memberikan pelayanan yang paling baik kepada publik yang berkaitan dengan informasi itu, juga sangat tergantung kepada unit-unit kerja yang memproduksi dan mengolah informasi,” kata Djaka, di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan inisiasi DPR, bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusi untuk memperoleh informasi,” kata Djaka.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana yang ada menurut Djaka, relatif cukup memadai. Fokus yang ingin lebih dibangkitkan dan dimotivasi lagi lanjutnya, adalah semangat empati untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah dan murah kepada publik.

“Masyarakat sudah membayar pajak, oleh karenanya masyarakat mempunyai hak untuk bisa mengakses informasi. Hal ini juga penting karena masyarakat mempunyai keterkaitan dan keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan yang ada di DPR atau institusi publik,” imbuh Djaka.

Dia jelaskan, hakekatnya seluruh kebijakan publik itu orientasinya adalah kepada masyarakat. Djaka berharap, dengan diadakannya seminar ini akan tercipta tambahan motivasi atau semangat yang lebih kuat dari sebelumnya.

“Yang paling instan untuk bisa kita lakukan dari aspek struktur kelembagaan yaitu kita akan adakan revisi atau perubahan, supaya keterlibatan unit-unit kerja di Eselon Tiga ini menjadi lebih berperan,” pungkasnya.

Hadir dalam seminar tersebut antara lain Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Henny S. Widyaningsih dan Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi.