Jakarta, Liputan.co.id – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempertanyakan mempertanyakan lanjutan dugaan korupsi dalam kontrak pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holding dengan tersangka mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi menurut Fahri, dugaan korupsi di PT Pelindo tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,08 triliun.
“Kenapa tersangka RJ Lino dengan perhitungan kerugian negara oleh BPK sebesar Rp4,08 triliun masih bebas keluyuran. RJ Lino dan kasus Pelindo II, diabaikan oleh KPK, sementara kasus KTP elektronik diramaikan? Kayak betul aja. DPR dihancurkan,” kata Fahri kepada wartawan usai Rapat Paripuna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Padahal lanjut Fahri, dalam kasus KTP-e yang disebut-sebut kerugian negara Rp2,3 triliun adalah karangan oknum KPK dan oknum BPKP. Sedangkan dalam kasus Pelindo II justru BPK menyatakan bahwa kerugian negara sudah terjadi sebesar Rp4,08 triliun.
“Aneh. Ini di awal KPK mengatakan dan headline di semua media bahwa ini (dugaan korupsi KTP-e) adalah bancakan Rp2,3 triliun oleh DPR. Mana itu? Makin lama semua aliran dana hilang dalam dakwaan, tapi KPK ngecap terus bahwa kerugian negara Rp2,3 triliun,” tuding Fahri.
Untuk diketahui, dalam kasus di KPK, RJ Lino dijerat lantaran diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
RJ Lino sendiri diketahui terakhir diperiksa penyidik sebagai tersangka pada 5 Februari 2016 lalu. Lino usai diperiksa tak ditahan dan masih melenggang bebas hingga saat ini.
Komentar