Jakarta, Liputan.co.id – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tetap akan memproses kasus Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rapat pleno Partai Golkar, Selasa (21/11/2017) malam yang menunjuk Idrus Marham sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan menolak memberhentikan Setya Novanto sampai ada Keputusan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Sufmi, tak akan mempengaruhi proses yang akan berlangsung di MKD.
“MKD akan tetap memproses berbagai kemungkinan pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR RI,” kata Sufmi, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (22/11/2017).
MKD, lanjutnya, akan tetap menggelar rapat konsultasi bersama fraksi-fraksi guna mendorong pergantian Setya Novanto. “Rapat internal agendanya adalah meminta pandangan fraksi-fraksi. Saya minta tidak diwakilkan, yang hadir sekretaris fraksi atau pimpinan fraksi,” ujar dia.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, rapat tersebut akan ditunda sampai minggu depan agar semua pimpinan fraksi bisa hadir. “Agenda rapat internal pimpinan fraksi minggu depan. Para pimpinan fraksi kebetulan minggu ini beberapa masih ada kunker di luar kota. Saya pikir fraksi tidak mempersoalkan rapat internal MKD-nya, tapi soal waktunya saja,” kata dia.
Menyinggung surat permohonan dari Setya Novanto untuk tidak dinon-aktifkan dari jabatan Ketua DPR, karena ingin membuktikan ketidakterlibatannya di KPK, Sufmi mengaku belum membacanya.
Ia menyatakan belum melihat dan belum menerima surat tersebut. “Saya juga enggak tahu suratnya asli apa enggak. Itu kan surat permohonan, bisa dikabulkan atau nggak dikabulkan,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini memastikan, MKD akan tetap memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Novanto, meski sidang pra-peradilan tetap berproses. “Kalau MKD tetap memproses butuh waktu. Pra-peradilan juga tidak lama, tak sampai sebulan. Kalau kita proses perkaranya, ya sambil jalan saja,” imbuhnya.
Namun demikian sidang dugaan pelanggaran etik Setya Novanto itu, tegasnya, tetap sesuai prosedur. Termasuk meminta klarifikasi dari Setya Novanto. “Jadi, tetap bisa menggelar sidang etik. MKD bisa minta keterangan ke KPK,” pungkasnya.
Komentar