PAN Tidak Melihat HTI Sebagai Organisasi Gawat

Ragam92 Dilihat

Jakarta, Liputan.co.id – Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) M Alie Taher kembali menegaskan salah satu alasan partainya menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas jadi Undang-Undang.

Alasannya menurut Taher, karena Perppu tersebut melanggar pasal 22 ayat 1 UUD 1945 yang mengisyaratkan secara tegas bahwa Perppu bisa dikeluarkan kalau Negara dalam keadaan genting dan memaksa.
“Pertanyaannya, dalam konteks Perppu Ormas, unsur apa yang dalam keadaan genting dan memaksa itu?,” ujar Taher, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Senin (6/11/2017).

Bagi Partai PAN lanjutnya, keadaan genting dan memaksa itu saat ini adalah korupsi, narkoba, minuman keras. “Itu yang namanya genting dan memaksa,” tegas dia.

Kalau sekedar untuk merespon Hizbut Tahir Indonesia (HTI) ujarnya, perspektifnya terlalu kecil. “Kenapa terlalu kecil? Karena jangan negara yang besar ini hanya melihat HTI itu sebagai sebuah organisasi masyarakat yang sangat gawat. Saya tidak melihat fenomena itu,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI itu.

Taher berpandangan bahwa pemerintah melihat kekuatan masyarakat terlalu kuat sebagai konsekuensi dari krisis kepercayaan terhadap jalannya kekuasaan yang tidak efektif.

“Pertumbuhan ekonomi tidak mampu mensejahterakan rakyat secara maksimal karena hampir 28 juta masyarakat miskin belum keluar dari kemiskinannya,” ungkanya.

Selain itu kata Taher, penegakan hukum sekarang tidak massif, tidak sesuai dengan hukum karena kecenderungan penegakan hukum itu “tajam ke bawah tumpul ke atas”.

Dia tegaskan, dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, bahwa Negara berdasarkan hukum. Karena itu segala sesuatu diukur dengan aspek hukum.

Kedua lanjutnya, adalah aspek pengakuan hak azasi manusia termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul. Ketiga adalah pembagian kekuasaan dan keempat adalah peradilan bebas dari pengaruh apa pun.

“Keempat inilah yang kita kenal sebagai berjalannya kekuasaan hukum berdasarkan separation of power dalam konteks trias politika. Maka kehadiran UU Ormas ini bagi saya membelenggu kebebasan pers menyampaikan pandangannya, aspirasi masyarakat termasuk di dalamnya adalah melakukan kritik sosial dan politik terhadap pemerintah. Saya kira alam demokrasi di mana pun sama saja, tidak boleh dibelenggu,” pungkasnya.